Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1340/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr. |
|
Nomor | 1340/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harimurti |
Hakim Anggota | Sutedjo Bomantoro, I Wayan Wirjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa DEDI SUHENDAR alias BOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Orang yang dengan pemberian, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI SUHENDAR alias BOY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit mobil truk tangki jenis Isuzu warna putih No.Pol. B 9906 BYV berikut STNK an. Hj. Sarilah dan KIR an. Hj. Sarilah beserta kunci kontak. Dikembalikan kepada pemiliknya Hj. Sarilah. 2. Bahan bakar minyak jenis solar 8.000 liter. Dirampas untuk Negara cq Pertamina. 3. uang jalan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 4. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Hasil Pengujian Nomor: 510.3/268/IAPV-2. 5. 1 (satu) lembar Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Untuk Mengangkut Barang Berbahaya. 6. 1 (satu) lembar Delivery Note tanggal 01 November 2014. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1340/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr..zip
- Download PDF
- 1340/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID/2016/PT. DKI
Kasasi : 1317 K/PID.SUS/2016
Pertama : 1340/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Statistik4119