Putusan PN RANTAU Nomor 231 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta |
|
Nomor | 231 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -Kesehatan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emna Aulia |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | Novi Sintawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa RHOBEN RAMAULAN IRAWAN Alias ROBIN Bin BAMBANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar??? ; --------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------- 100 (seratus) butir/tablet obat carnophen dengan kemasan bentuk strip sebanyak 10 (sepuluh) strip produksi zenith Pharmaceuticals ; --------------- 950 (sembilan ratus limapuluh) butir / tablet obat dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 95 (sembilanpuluh lima) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet ; ---------------------------------------------------------------------------------Dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp.460.000,00(empat ratus enam puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu ) unit handphone merk LG warna hitam dengan nomor kartu 081251183987 ; ---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 108 warna hitam putih dengan nomor kartu 085348220174 ; ----------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 ( dua ribu Rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014, oleh EMNA AULIA, SH, sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, SH dan GRAITO ARAN SAPUTRO,SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOVI SINTAWATI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta
Statistik210