- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat (PT. Artha Prima Valasindo) untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses dengan total sebesar Rp.511.000.000,00 (Lima Ratus Sebelas Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut ;
- Uang Pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
- Upah proses (6 X Rp.20.000.000,00) = Rp.120.000.000,00
- Menghukum Tergugat (PT. Artha Prima Valasindo) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.461.000,00. (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MEDAN Nomor 315/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 315/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | S.kom, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G, Hakim Anggota Nurmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Betty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Rp.20.000.000,00 X 7 X 2 = Rp.280.000.000,00 Rp.20.000.000,00 X 3 = Rp. 60.000.000,00 + Rp.340.000.000,00 Rp.340.000.000,00 X 15 % = Rp. 51.000.000,00 + Sub Total = Rp.391.000.000,00 Grand Total = Rp.511.000.000,00 (lima ratus sebelas juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 315/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 753 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 315/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik5119