- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Benson Kadarusman bin Rurudin Pangala) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eniyawati binti Baddu Kambolong) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talaknya kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Birngkanaya dan Kecamatan Kapasa, Kota Makassar, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terutang (nafkah madyah) sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya nafkah pemeliharaan atas anak bernama: 1). Abd. Hadid EP, 2). Yunu Dwidayanti dan 3). Elnath Tri Septiani Putri sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribuh rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau dapat berdiri sendiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hadanah atas anak tersebut.
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah kali 3 bulan = Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan mut'ah berupa rumah yang merupakan bagian Tergugat Rekonvensi (Benson Kadarusman bin Rurudin Pangala) dalam harta bersama (gono-gini).
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1339/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 1339/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhyidin Rauf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Thamrin A., Br Hakim Anggota H. Maddatuang |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hanisang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1339/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik420