- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk sebagian
- Menyatakan sah serta berharga :
- Surat Pernyataan Tergugat I tertanggal 12 November 2015;
- Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit No.5 tanggal 21 September 2015; dan
- Surat Tergugat II tertanggal 13 Januari 2017.
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI telah wanprestasi;
- Menyatakan Tergugat I, berutang kepada Penggugat sebesar Rp.649.496,866,4,- ( enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam rupiah empat sen )
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatatkan adanya perkara dan tidak melakukan pencatatan jual beli, waris, hibah, pembebanan hak tanggungan dan atau catatan peralihan hak lainnya
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI untuk tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.4.206.000,- (empat juta dua ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Rekonpensi
- Membebankan beban biaya perkara kepada Para Tergugat Konpensi / PARA PENGGUGAT REKONPENSI yang sampai saat ini sebesar : NIHIL;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 194/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Avrits |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hari Tri Hadiyanto, hakim Anggota 2: Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yustinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3992 K/Pdt/2022
Pertama : 194/Pdt.G/2019/PN Jkt Brt
Statistik12174