- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 57/PID.SUS.TPK/2019/PN.MKS, TANGGAL 7 JANUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUYI SEBAGAI BERIKUT :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mks, tanggal 7 Januari 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbuyi sebagai berikut :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1/PID.TPK/2020/PT MKS |
|
Nomor | 1/PID.TPK/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syahrial Sidik |
Hakim Anggota |
H. Ahmadalihin, m. Imran Arief |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA H. SULTAN, SKM, S.ST, M.KES BIN H. AKSA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA H. SULTAN, SKM, S.ST, M.KES BIN H. AKSA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ; 3. MENYATAKAN TERDAKWA H. SULTAN, SKM, S.ST, M.KES BIN H. AKSA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA H. SULTAN, SKM, S.ST, M.KES BIN H. AKSA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DENGAN KETENTUAN BAHWA PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 2 (DUA) TAHUN TELAH BERAKHIR ; 5. MENJATUHKAN PULA KEPADA TERDAKWA PIDANA DENDA SEBESAR RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR TERDAKWA, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 6. MEMERINTAHKAN SUPAYA BARANG BUKTI BERUPA : --- 1 (SATU) UNIT CPU MERK VEGA WARNA HITAM; --- 1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK ASUS SERI X441S; --- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN SURAT PERTANGGUNG JAWABAN JASA DANA KAPITASI JKN BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2016 DAN JASA INTEGRASI BULAN MARET S/D DESEMBER 2016. --- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN BENDAHARA; --- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA TAKTIS TAHUN 2016 S/D TAHUN 2017. --- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PENGEMBALIAN DANA JKN HASIL TEMUAN INSPEKTORAT KAB. SIDENRANG RAPPANG; --- 5 (LIMA) LEMBAR DAFTAR PENERIMA JASA PELAYANAN DANA KAPITASI DAN INTEGRASI PUSKESMAS BILOKKA TAHUN ANGGARAN 2016 TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. SULTAN, SKM, S.ST, M.Kes Bin H. AKSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun telah berakhir ; 5. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 6. Memerintahkan supaya barang bukti berupa : --- 1 (satu) unit CPU merk Vega warna hitam; --- 1 (satu) unit laptop merk Asus seri X441S; --- 1 (satu) bundel laporan surat pertanggung jawaban jasa dana Kapitasi JKN bulan Januari s/d Desember 2016 dan jasa Integrasi bulan Maret s/d Desember 2016. --- 1 (satu) buah buku catatan bendahara; --- 1 (satu) buah buku catatan pertanggung jawaban dana taktis tahun 2016 s/d tahun 2017. --- 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana JKN hasil temuan Inspektorat Kab. sidenrang Rappang; --- 5 (lima) lembar daftar penerima jasa pelayanan dana kapitasi dan integrasi Puskesmas Bilokka tahun anggaran 2016 tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang. Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.TPK/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1/PID.TPK/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2995 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1/PID.TPK/2020/PT.MKS
Statistik153188