Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 21/Pid.B/2015/PN.TJT |
|
Nomor | 21/Pid.B/2015/PN.TJT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Florence |
Hakim Anggota | Eka Kurnia Nengsih, Rivan Rinaldi |
Panitera | Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA BUDI BIN LEMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BUDI Bin LEMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pembunuhan Berencana? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar baju jenis Switer warna abu ? abu gelap bertuliskan Trans World;- 1 (satu) lembar jaket kain warna abu ? abu terang bertuliskan X-One;- 1 (satu) buah celana jeans warna biru pudar dengan merk Black Berry;- 1 (satu) buah topi warna hitam polos dengan merk Inrizk;- 1 (satu) buah sandal karet warna hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa BUDI Bin LEMAN;- 1 (satu) Unit Kendaraan roda dua jenis Honda Kharisma 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BH 3293 HJ;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah kerudung warna hitam dan berenda warna ungu; - 1 (satu) buah jaket warna abu ? abu dengan merk Cap Kargo;- 1 (satu) buah handuk kecil warna pink;- 1 (satu) pasang sandal warna coklat muda dengan merk RENATY; - 1 (satu) buah baju wanita dengan warna orange berliskan kuning dan bermotif kembang; - 1 (satu) buah baju wanita warna merah dengan motif bagian bawah dan lengan bunga ? bunga;- 1 (satu) buah dompet berwarna Pink dengan Merk LA yang berisikan Kartu Tanda Penduduk An. INDO ACCE dan uang tunai Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) serta pas foto ukuran 3 x 4 latar belakang biru milik Terdakwa BUDI;- 1 (satu) lembar baju Longdres warna coklat tua dalam keadaan robek pada bagian depan dan samping sebelah kiri;Dikembalikan kepada Saksi INDO ACCE Als ACE Binti MUHAMMAD;- 1 (satu) buah sarung pisau badik yang terbuat dari kayu berwarna coklatDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2015/PN.TJT.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2015/PN.TJT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1744 K/PID/2015
Pertama : 21/ Pid.B/2015/PN.TJT
Statistik7225