Putusan PN TENGGARONG Nomor 188/Pid.B./2015/PN.Trg |
|
Nomor | 188/Pid.B./2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BASRI bin LA JARI (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; -------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christy; -----------------------------------??? 1 (satu) buah handphone Blackberry type Curve 9300 warna hitam; ----------------Dikembalikan kepada Saksi RAHAR ADJITALA, S.T. bin SURAHMAT; --------------??? 1 (satu) buah obeng dengan gagang motif amerika; --------------------------------??? 1 (satu) buah obeng dengan gagang hitam; -----------------------------------------Dirampas untuk dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi; ---------------??? 1 (satu) unit sepeda motor CBR merk HONDA warna merah nopol KT 4706 IZ, noka MH1KC4113DK167410 nosin KC41E-1167576; --------------------------------Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B./2015/PN.Trg
Statistik400