- Menyatakan Terdakwa RIZKI RAHMADNI Als IKI Bin AL-ANSAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (dua puluh tiga) paket kecil Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus menggunakan kertas Koran .
- 1 (satu) Pack kertas Paper Merk Narayana.
- 1 (satu) Pack Kertas Paper Merk Mars Brand.
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Magnum Warna Biru.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk I- Cherry Warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Dompet merk Lives Warna Coklat yang berisikan KTP An. Riski Rahmadani;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash Warna Merah Tanpa TNKB.
- Uang tunai sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,-
- 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 10.000,-
- 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp. 5000,-
Putusan PN BANGKINANG Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2020/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Riska Widiana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ferdi, hakim Anggota 2: Petra Jeanny Siahaan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Statistik292