Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 606/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 606/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahmiwirda |
Hakim Anggota | Soehartono, Andi Riza Jaya |
Panitera | Sulistianingsih |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi :1. Menolak eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat II ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;3 Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk selain dan selebihnya ; Dalam pokok perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 606/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik421136