- Menyatakan Terdakwa Amiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN SELONG Nomor 227/Pid.B/2019/PN Sel |
|
Nomor | 227/Pid.B/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Achmad Irfir Rochman, hakim Anggota 2: Yeni Eko Purwaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
- 1 (satu) Unit KLM HUSNUL MAELANI dengan 2 (dua) mesin penggerak Merk YANMAR 300 masing-masing 30 PK; - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) NO.: X.8/824/91/UPP-III.SLY-2019 diterbitkan di SELAYAR pada tanggal 28 Oktober 2019 - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda; - 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal KLM. HUSNUL MAELANI; - 1 (satu) lembar Surat Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KLM. HUSNUL MAELANI; - 1 (satu) Manifest KLM. HUSNUL MAELANI; - 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara, No. PK.205/18/214/UPP.Sly-2019 diberikan di Selayar pada tanggal 11 September 2019; - 1 (satu) lembar Surut Ukur Dalam Negeri Sementara No. 199/LLf, diterbitkan di Selayar tanggal 11 September 2019; - 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor sampai dengan 500 GT No. PK.001/18/215/IX/UPP.Sly-2019 diterbitkan di Selayar pada tanggal 11 September 2019; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan Minimum No. AL.524/82/20/UPP.LBK-19 diterbitkan di Labuhan Lombok tanggal 23 September 2019; - 1 (satu) Buah Buku Kesehatan Kapal KLM. HUSNUL MAELANI diterbitkan di Labuhan Lombok pada tanggal 23 September 2019; - 1 (satu) lembar Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat (MUALIM PELAYARAN RAKYAT TINGKAT II) Nomor: PK.304/09/03/UPP.BAUS-15 diterbitkan di Baubau tanggal 5 Nopember 2015, a.n. Sdr. AMILUDDIN; - 1 (satu) lembar Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat (JURU MOTOR PELAYARAN RAKYAT TINGKAT II Nomor: 447/JMPR TK II/SBY.2012 diterbitkan di Surabaya tanggal 29 Nopember 2012, a.n. Sdr. ANDI AHMAD . Dikembalikan kepada terdakwa. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2019/PN Sel
Statistik1012