- DALAM KONVENSI
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm. Bawedy Simanjuntak;
- Menyatakah sah surat jual beli tanggal 18 Agustus 2603 Tahun jepang (1943 Tahun Masehi) antara Herman Pangaribuan dan Antonius Siahaan;
- Menyatakan sah Perjanjian No. 38/ST/DPKP-P/X/2016 tentang Pengalihan Sewa Menyewa dengan pihak Pemerintah Kab. Toba Samosir;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengusahai serta mengklaim kepemilikan dari bangunan objek perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat dengan menyerahkan tanah sewa yang berada di Jl. Sisingamangaraja No. 94 Kec. Porsea, Kab. Toba Samosir dengan luas 135 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Bangunan ruko yang ditempati marga sinaga / Martabe Optical;
- Sebelah Selatan : Jalan (Jalan Sigura-gura);
- Sebelah Timur : Toga Tampubolon;
- Sebelah Barat : Jalan Lintas Sumatera (Porsea ? Balige);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.586.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 111/Pdt.G/2018/PN Blg |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Aser Limbong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dan bangunan yang berada di Jl. Sisingamangaraja No. 94 Kec. Porsea, Kab. Toba Samosir, dalam keadaan bangunan ukuran di muka 8 m, kebelakang 7m berikut ukuran dapur 4,7m x 3,8m (Lihat Berita acara Pemeriksaan Setempat) dalam keadaan kosong atau dengan ataupun tidak membongkarnya rehab-rehaban bangunan yang Tergugat lakukan tanpa seizin Penggugat dan juga tanpa dibebani syarat-syarat apapun supaya dapat dikuasai dan diusahai dengan leluasa oleh Penggugat; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap (incracht); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2018/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2018/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2018/PN Blg
Kasasi : 89 K/PDT/2021
Banding : 551/PDT/2019/PT MDN
Statistik11763