Putusan PTA SEMARANG Nomor 302/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 302/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat302/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 0841/Pdt.G/2017/PA.Pt Tanggal 26 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan Tanggal 6 Shafar 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 302/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 302/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 841/Pdt.G/2017/PA.Pt
Statistik7727