Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 566/PDT.G/2010/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 566/PDT.G/2010/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 22 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Heru Susanto, Kasianus Telaumbanua |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM PERKARA ASAL :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut.DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM PERKARA INTERVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I Intervensi dan Tergugat II Intervensi tersebut.DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya. Menyatakan Penggugat Intervensi sebagai pihak intervensi yang sah (Interveniur yang baik).Menyatakan Sah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta No. SK. 0237/ HGB/ BPN. 31/ BTL/ 2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang membatalkan Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan No.2969/Tomang, No.3056/Tomang, No.3057/Tomang dan No.3059/Tomang yang terletak di Jalan TamanS. Parman Blok D Rt.008/007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta.Menyatakan Sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat No.2212/300-30.73/XI/2009 tanggal 19 Nopember 2009 tentang Permintaan kepada Tergugat I dan II Intervensi (Penggugat I dan II Asal) untuk menyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2969/Tomang, No.3056/Tomang,No.3057/ Tomang dan No.3059/ Tomang kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.Menyatakan tanah objek sengketa yang dahulu terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3056/Tomang atas nama PT.Kusuma Raya Utama seluas 335 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3057/Tomang atas nama Soetrisno Sandjaja seluas 564 M2, adalah milik Yayasan Sawerigading Jakarta.Menghukum Tergugat I Intervensi, Tergugat II Intervensi, Tergugat III Intervensi dan Tergugat IV Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.266.000,- (tiga juta duaratus enampuluh enam); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 566/PDT.G/2010/PN.JKT.PST
Kasasi : 209 K/Pdt/2015
Banding : 411/PDT/2013/PT.DKI
Statistik251484