Putusan PN RANTAU Nomor 216/Pid.B/2015/PN. Rta |
|
Nomor | 216/Pid.B/2015/PN. Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | -Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Emna Aulia |
Panitera | Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Muhammad Zainal Abidin alias Acut Bin Jailani (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer ;2. Membebaskan terdakwa Muhammad Zainal Abidin alias Acut Bin Jailani (alm) oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Muhammad Zainal Abidin alias Acut Bin Jailani (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiayaan??? sebagaimana dalam dakwaan subsider ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju kaos motif belang warna abu-abu merk CLS Cresida yang terdapat noda darah ;- 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu merk Juice Matic yang terdapat noda darah ;Dikembalikan kepada saksi Arbani alias Antung ;- 1 (satu) buah parang bungkul lengkap dengan kumpang dan gagangnya yang terbuat dari kayu dengan warna kuning dan ada list hitam dengan panjang mata pisau kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) cm ;Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Kamis tanggal 3 September 2015, oleh Muhammad Arsyad, S.H, sebagai Hakim Ketua, Emna Aulia, S.H dan Akhmad Rosady, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwati Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Rahmat Baihaki, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2015/PN. Rta
Statistik263