Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 151/PDT.G/2014/PN BPP |
|
Nomor | 151/PDT.G/2014/PN BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jupriyadi |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Muhammad Asri |
Panitera | Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan sah dan berharga bukti surat yang diajukan oleh Penggugat ;Menyatakan bahwa Penggugat ada memiliki dan sebagai pemilik sah atas tanah perwatasan dimana tanah perwatasan tersebut telah dibeli oleh DR Kenneth Hidayat semasa hidupnya dari H.Soli/H.Moh Aras pada tanggal 1 Juli 1983 berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 1 Juli 1983 dengan Gambar Situasi NO.955/1983 tanggal 1 -7 -1983 dan oleh karena DR Kenneth Hidayat telah meninggal dunia maka bidang tanah perwatasan tersebut diserahkan/dialihkan oleh ahli waris DR Kenneth Hidayat yaitu isterinya bernama Florence Wen Lan Wong kepada Penggugat (PT Bumi Karya Mentari) yang terletak dahulu di Patok Merah RT.IV sekarang RT.39 dahulu Kelurahan Manggar Besar sekarang di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan dengan luas 11.785 M2 dengan ukuran panjang + 294,5 M dan lebar 40 M, dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Mulawarman ;- Sebelah Selatan dulu berbatas dengan tanah perwatasan M.Hassan Fatah sekarang berbatas dengan tanah perwatasan DR Kenneth Hidayat ;- Sebelah Timur dulu berbatas dengan tanah perwatasan Sugung sekarang berbatas dengan tanah perwatasan DR Kenneth Hidayat ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik PT.ASA ;4. Menyatakan Penggugat memperoleh tanah perwatasan tersebut dari penyerahan/pengalihan oleh ahli waris DR Kenneth Hidayat bernama Florence Wen Lan Wong berdasarkan surat pernyataan tanggal 9 Januari 2013 ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik NO.2115/Kelurahan Manggar, atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menerbitkan sertifikat diatas tanah milik Penggugat dan tanpa persetujuan DR Kenneth Hidayat semasa hidupnya sebagai saksi batas tanah ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;7. Menyatakan penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat I atas tanah milik Penggugat dengan luas 500 M2, dengan ukuran panjang 100 M, dan lebar 5 M, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Mulawarman ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah perwatasan DR. Kenneth Hidayat ;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah perwatasan DR. Kenneth Hidayat ;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik PT. ASA ;Adalah tidak sah, karena meletakkan dan menggeser letak tanah diatas tanah milik Penggugat dan tanpa persetujuan DR Kenneth Hidayat semasa hidupnya sebagai saksi batas tanah ;Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I di atas tanah milik Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum dalam jabatan ;Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan mengosongkan serta mengembalikan tanah perwatasan milik Penggugat tersebut dalam keadaan kosong seperti semula kepada Penggugat tanpa beban apapun ;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi Putusan ini ;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati isi Putusan ini ;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3350 K/Pdt/2016
Banding : 25/PDT/2016/PT.SMR
Pertama : 151/PDT.G/2014/PN BPP
Statistik13921