Putusan PT JAKARTA Nomor 36/PID/TPK/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 36/PID/TPK/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | 3. H.m Asâadi Al Maâruf, 1. Gatot Supramono, Um 2. Sutarto Ks, Mh 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I dan Terdakwa II;------------------------------------------------------------------------------------? Mengubahputusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 37/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. tanggal 28 Januari 2013 yang dimintakan bandingtersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sebagai pengganti apabila Terdakwa I tidak memenuhi uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :-------------1. Menyatakan Terdakwa I. MARKUS SURYAWAN dan Terdakwa II. BENNY ANDREAS SITUMORANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan ke-satu Primair dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua ;---------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARKUS SURYAWAN dan Terdakwa II BENNY ANDREAS SITUMORANG dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; ---------3. Menghukum Terdakwa I. Markus Suryawan selaku Direktur PT Jakarta Investment (JI) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.148.308.958.783,00 (seratus empat puluh delapan milyar tiga ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dan menghukum terdakwa II. Benny Andreas Situmorang selaku Direktur PT Jakarta Securities (JS)untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.24.683.789.153,00 (dua puluh empat milyar enam ratus delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus lima puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana masing-masing tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terpidanamasing-masing dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terpidana masing-masing tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana Idipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terpidana II dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Apabila masing-masing terpidana membayar sebagian uang pengganti, maka jumlah pembayaran tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti tersebut; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/TPK/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 36/PID/TPK/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/TPK/2014/PT.DKI
Kasasi : 547 K/PID.SUS/2015
Pertama : 37/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Statistik323152