- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang nomor: 04/PDT.SUS/PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST., atas nama: PT. Jaya Smart Technology, PT. Royal Standars, Untung Sastrawijaya dan Irma Halim berakhir;
- Menyatakan PT. Jaya Smart Technology suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal No. 45, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagai Termohon PKPU I; PT. Royal Standars suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal No. 45A, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan juga beralamat Jl. Kapuk Kamal No. 45, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagai Termohon PKPU II; Untung Sastrawijayawarga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Mangga Besar IV R, No. 22, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dan juga beralamat di Jl. Kapuk Kamal No. 45, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagai Termohon PKPU III; dan Irma Halim warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Hidup Baru No. 49/8, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademanagan, Jakarta Utara dan juga beralamat di Jl. Kapuk Kamal No. 45, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagai Termohon PKPU IV, pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Marulak Purba S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
- Ronald Albet Napitupulu S.H., M.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-147, tertanggal 12 Juli 2016, yang berkantor di Napitupulu Syafrudin & Partners, Gedung Trisula Perwari, Lt. 5, Jl. Menteng Raya, No. 35, Menteng, Jakarta Pusat - 10340; dan
- Pangeran Andrew Hutapea S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-11, tertanggal 25 Januari 2017, berkantor di Apartemen Kebagusan City, Tower Royal, GKR-17, Jl. Baung Raya/TB. Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan - 12520;
- Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp. 3.627.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir;
- Menetapkan biaya kepailitan yang timbul dibebankan kepada harta debitor pailit;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Makmur, Hakim Anggota Hastopo |
Panitera | Panitera Pengganti: Pipih Restiviani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : selaku Tim Kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 894 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Kasasi : 1473 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Kasasi : 998 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Pertama : 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik505231