- Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Nafkah Mut???ah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Sebidang tanah, seluas 372 M2, berikut bangunan rumah permanen lantai satu yang berdiri diatasnya seluas 90 M2, terletak di Jalan Gapensi, RT.XIII, RW.V, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah, seluas 448 M2, berikut 2 (dua) buah bangunan rumah semi permanen lantai satu yang berdiri diatasnya seluas 93 M2 dan 112 M2, terletak di Jalan Langsat, RT.13, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah, seluas 260 M2, terletak di Jalan Sabanar Lama, Gang Belimbing, RT.29, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah, seluas 450 M2, terletak di Jalan Sengkawit, Gang Padaelo, RT.32, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah, seluas 420 M2, terletak di Jalan Rawa Payau, RT.17, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Mobil Toyota Kijang, warna hijau metalik, No.Rangka: MHFIIKF7000010865, No.Mesin:TK.0148219, jenis St. Wagon, tahun 1997 Nomor Polisi KT.1489H Harta ini diberikan kepada Wahyu Prasetya bin Sudarsono yang merupakan anak Pemohon/Tergugat rekonpensi dan Termohon/Penggugat rekonpensi;
- Mobil Toyota Pick up, KT.8135 H, No.rangka:MHF31KF6000006861, No.Mesin:TK.0201920, tahun 1998 Harta ini diberikan kepada Yani binti La Runa Termohon/Penggugat rekonpensi;
- Sebidang tanah, seluas 2.500 M2, terletak di KM.12, Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas;
- Membebankan kepada Pemohon biaya dalam perkara konpensi sebesar Rp.2 641.000,- (dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TANJUNG SELOR Nomor 195/Pdt.G/2016/PA.TSe |
|
Nomor | 195/Pdt.G/2016/PA.TSe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tubagus Masrur. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basarudin, I.br Hakim Anggota Mohammad Ilhamuna |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (SUDARSONO bin M. NUR) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (YANI binti LA RUNA) didepan sidang Pengadilan Agama Tanjung Selor; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara a quo kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA. Kecamatan Tanjung Selor dan KUA. Kecamatan Tanjung Palas guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonpensi : 1. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi berupa: Sebelah Utara : Cingwang Sebelah Timur : Jalan Gapensi Sebelah Selatan : Anggung Sebelah Barat : Gedung Bulutangkis Harta ini diberikan kepada Ainda Mutia Nabila yang merupakan cucu Pemohon/Tergugat rekonpensi dan Termohon/Penggugat rekonpensi Sebelah Utara : Jalan Langsat Sebelah Timur : H. Kadir Sebelah Selatan : Masriah Sebelah Barat : Gang Langsat II Harta ini diberikan kepada Wahyudi Prasetya bin Sudarsono yang merupakan anak Pemohon/Tergugat rekonpensi dan Termohon/Penggugat rekonpensi; Sebelah Utara : Nur Asiah Sebelah Timur : Rencana Gang Sebelah Selatan : Amir Bakri Sebelah Barat : Mahani Ali Harta ini di berikan kepada Sudarsono bin M. Nur (Pemohon/Tergugat rekonpensi) Sebelah Utara : Gang Sebelah Timur : Badari Sebelah Selatan : Mustafa Sebelah Barat : Badari Harta ini di berikan kepada Sudarsono (Pemohon/Tergugat rekonpensi) Sebelah Utara : Muh.Arif Sebelah Timur : Rohani Sebelah Selatan : Ubanus Ingai Sebelah Barat : Gang Harta ini di berikan kepada Sudarsono bin M. Nur (Pemohon/Tergugat rekonpensi) Sebelah Utara : Abd. Harun Sebelah Timur : Jalan Harum Manis Sebelah Selatan : Sudiarti Sebelah Barat : Kristina Harta ini diberikan kepada Yani binti La Runa Termohon/Penggugat rekonpensi; Dalam Konvensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pdt.G/2016/PA.TSe
Statistik150