- MenyatakanTerdakwaRiowaldi Alias Rio Bin Sukiran (Alm)bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak atau melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaanKedua?;
- Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaRiowaldi Alias Rio Bin Sukiran (Alm)oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan sertapidana dendasejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti denganpidana penjara selama3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani olehTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu.
- 2 (dua) bungkus plastik bening warna putih.
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) helai celana pendek jeans merk special giomer warna biru.
- 1 (satu) helai baju lengan pendek merk kenny philips warna coklat putih corak garis-garis.
- 4 (empat) buah pipet plastik warna putih dengan berbagai ukuran.
- 1 (satu) unit handphone merk asus warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Harmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. MembebankansupayaTerdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribulima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3423 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 605/Pid. Sus/2018/PN Rhl
Statistik2320