Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 52/B/2014/PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 52/B/2014/PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, H. Ishak Lanap |
Panitera | Luluk Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 51/G/2013/PTUN.Mks, tanggal 27 Nopember 2013, yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------Dan dengan :MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II/Para Terbanding tidak diterima ; ------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; ----2. Menyatakan batal Surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar SNVT Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Makassar, Kepala Satuan Kerja Nomor : UM.01.03/PJN-METRO/307/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat I ; --------------------3. Menyatakan batal Surat Peringatan III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 730/271/VIII/Sat.PP., tanggal 5 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat II ; ----------------------4. Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar SNVT Pelaksana Jalan Nasional Metropolitan Makassar, Kepala Satuan Kerja Nomor : UM.01.03/PJN-METRO/307/2013 tanggal 30 Mei 2013 ; ---------------------------------------5. Mewajibkan Tergugat II mencabut Surat Peringatan III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 730/271/VIII/Sat.PP., tanggal 5 Juli 2013 ; -------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/B/2014/PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 52/B/2014/PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 553 K/TUN/2014
Pertama : 51/G/2013/PTUN.Mks
Banding : 52/B/2014/PT.TUN.MKS.
Statistik6018