Putusan PN Oelamasi Nomor - 73/Pdt.G/2015/PN Olm |
|
Nomor | - 73/Pdt.G/2015/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 77/Pdt.G/2015/PN Olm- BERNADUS SONBAIDkk lawan: - YAKOB MANEKUNDkk |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota) - Abraham Amrullah, (hakim Anggota) |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I-XXIII untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Isak Sonbai (almarhum), Zakarias Sonbai (almarhum), Welmina Sonbai (almarhum) dan Nimrot Sonbai (almarhum) adalah ahli waris yang sah dari Baki Sonbai (almarhum) dan Fo Kono (almarhum); 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II adalah ahli waris yang sah dari Zakarias Sonbai (almarhum) dan Salomi Sanak (almarhum) dan Penggugat III, IV, V, VI, VII, dan VIII adalah ahli waris yang sah dari Nimrot Sonbai (almarhum) dan Terfina Kono (almarhum) sedangkan Penggugat IX adalah ahli waris pengganti dari Kornalia Sonbai (almarhum) serta Penggugat X, dan XI adalah ahli waris pengganti dari Taroci Sonbai (almarhum); 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 30 Ha yang terletak di Fatusuli dan Kefmetan RT/ RW : 21/011 dusun VI desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Dengan kali kering; Selatan : Dengan Komplex perumahan sosial Kabupaten Kupang; Timur : Dengan tanah Alex Babis, dan Paulus Banu; Barat : Dengan kali kering; adalah sah milik ahli waris Baki Sonbai (almarhum) dan Fo Kono (almarhum); 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I-XXIII dan Tergugat XXIV yang secara bersama-sama tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat (sebagai ahli waris dari Baki Sonbai (almarhum) dan Fo Kono (almarhum)) masuk dan menguasai tanah objek sengketa serta merusak atau menebang tanaman/pohon Lamtoro, Jati dll diatas tanah sengketa/kebun milik Para Penggugat (sebagai ahli waris dari Baki Sonbai (almarhum) dan Fo Kono (almarhum)) kemudian menanam tanaman umur pendek seperti jagung, dan kacang-kacangan lalu bersama-sama membuat pagar keliling tanah sengketa serta mengkapling-kaplingkan untuk dan atas nama Tergugat I-XXIII dan Tergugat XXIV adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I-XXIII dan Tergugat XXIV dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I-XXIII dan Tergugat XXIV diatas tanah sengketa untuk segera menghentikan segala kegiatannya serta menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Para Penggugat (sebagai ahli waris dari Baki Sonbai (almarhum) dan Fo Kono (almarhum)) sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui bantuan pihak Kepolisian; 7. Menghukum Tergugat I-XXIII dan Tergugat XXIV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 9. 876.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_73/Pdt.G/2015/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_73/Pdt.G/2015/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 73/Pdt.G/2015/PN Olm
Kasasi : 2162 K/Pdt/2018
Banding : 81/PDT/2017/PT KPG
Statistik11329