Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 148-K / PM I-01 / AD / X / 2017 |
|
Nomor | 148-K / PM I-01 / AD / X / 2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | 2. Mayor Chk J.m Siahaan, 1. Mayor Chk Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-1 KUHP. 2. Pasal 14 a ayat (1) KUHP.3. Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:a. Terdakwa-1 Andy Firmansyah Serka NRP 2100057850385.b. Terdakwa-2 Bendi Maheri Jaya Kopda NRP 31030074841283.c. Terdakwa-3 Dafit Fitriadi Praka NRP 31081611530388. d. Terdakwa-4 Mustafa Praka NRP 31080290610687. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka?.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu:a. Terdakwa-1 dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Terdakwa-2 dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. c. Terdakwa-3 dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. d. Terdakwa-4 dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 5 (lima) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebelum masa percobaan tersebut di atas habis.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Surat: - 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RS Tk. II Iskandar Muda Kesdam IM Nomor VER / 09 / VIII / 2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang hasil visum Sdr. Andian Ramadan dan ditandatangani oleh yang memeriksa dr. Marlinda NIP 197906222008122002 dan mengetahui Kepala Rumah Sakit Kolonel Ckm dr. Khairul Syah, MARS.Tetap dilekatkan dalam berkas perkarab. Barang-barang: - 1 (satu) buah borgol terbuat dari stainlist merk Polri beserta kunci borgol.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah pipa paralon merk Finlon PVC Conduit ukuran panjang 40 cm. Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah sapu lantai dengan gagang besi, bagian bawah warna hijau dan bulu atau rambut warna kuning. Dikembalikan kepada Terdakwa-1. - 1 (satu) buah kayu ukuran panjang 50 cm. Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah kopel dan sarung magazen warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa-3. - 1 (satu) buah sepatu PDL warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa-3.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-1 sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 masing-masing sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148-K_/_PM_I-01_/_AD_/_X_/_2017.zip
- Download PDF
- 148-K_/_PM_I-01_/_AD_/_X_/_2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148-K / PM I-01 / AD / X / 2017
Statistik13653