- Menyatakan terdakwa NUR HIKMAH Binti BASUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Novacycline 250 sebanyak 25 strip
- Bethason ? N sebanyak 14 tube;
- Amoxcillin 500 mg sebanyak 9 strip;
- Bevalex sebanyak 8 tube;
- Voltadex 50 sebanyak 9 box;
- Lanadexon sebanyak 2 strip;
- FG Troches sebanyak 8 strip;
- Bioplacenton sebanyak 6 tube;
- Dermovete Cream sebanyak 2 tube;
- Histigo sebanyak 52 strip;
- Cetrol sebanyak 5 strip;
- Soldextam sebanyak 20 strip;
- Novaxicam sebanyak 14 strip;
- Artimatic sebanyak 7 strip;
- Hufamicetin sebanyak 14 strip;
- Ampicilin sebanyak 3 strip;
- Mediamer B6 sebanyak 10 strip;
- Forgoxin 0,25 mg sebanyak 6 strip;
- Furesemide sebanyak 28 strip;
- Piroxcicam sebanyak 21 strip;
- Meloxcicam sebanyak 21 strip;
- Ambroxol Hcl sebanyak 5 strip;
- Ketokonazole sebanyak 13 strip;
- Scandexon sebanyak 28 strip;
- Carbidu sebanyak 6 strip;
- Prohessen sebanyak 10 strip;
- Allupurinol 300 sebanyak 7 strip;
- Teosal sebanyak 17 strip;
- Molacort 0,75 mg sebanyak 15 strip;
- Dexteem Plus sebanyak 4 strip;
- Captopril sebanyak 11 strip;
- Grathazon sebanyak 10 strip;
- Lanadexon sebanyak 21 strip;
- Sulfadiazine sebanyak 4 strip;
- Dextamin sebanyak 20 strip;
- Salbutamol sebanyak 20 strip;
- Grazeo sebanyak 4 strip;
- Kemoren sebanyak 1 strip;
- Sari Buah Manggis sebanyak 20 capsul;
- Capsul 2 Daun Afrika sebanyak 2 strip;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2183 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 114/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Statistik5823