- Menyatakan Terdakwa Tongku Khalik, S.H. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 14 (empat belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang, nomor : 007 / A-SEK / DPC / PBB / X / 2014, tanggal 29 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar surat kredit multi guna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Palas, nomor : 800 / 181 / DPRD / 2014, tanggal 18 November 2014;
- Surat Perjanjian Kredit Bank Sumut Cabang Sibuhuan, nomor : 103 / KC27KCP41OPS / KMGMK / 14, tanggal 12 Desember 2014 antara HUTUR NAMATA SIREGAR selaku pihak Bank Sumut dengan TERSANGKA TONGKU KHALIK selaku Debitur;
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, nomor SK. PP /254/2016, tanggal 01 Juni 2016, tentang pengesahatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab. Padang Lawas Propinsi Sumatera utara periode 1435-1440 H atau 2014 ??? 2019M;
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1322 / 2014, tanggal 26 agustus 2014, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab. Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1435-1440 H atau 2014 ??? 2019 M;
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SKR.PP / 1270 / 2013, tanggal 27 Desember 2013, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab. Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 ??? 2014 M;
- Asli Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP / 1648 / 2009, tanggal 25 November 2009, tentang pengesehatan susunan personalia pimpinan cabang Partai Bulan Bintang Kab. Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara periode 1430-1435 H atau 2009 ??? 2014 M;
- Satu bundel Anggaran Dasar / Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Tugas Pokok dan Fungsi Ketua, Wakil dan Sekretaris DPC.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 12/Pid.B/2019/PN Sbh |
|
Nomor | 12/Pid.B/2019/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Safran Dikembalikan kepada Muhammad Hamidullah Dikembalikan kepada H.Abdul Lawali Hasibuan |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2019/PN Sbh
Statistik920