Putusan PTA SURABAYA Nomor 286/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Dra.hj. Ummi Salam |
Panitera | Syafa`atin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding dapat di terima; - Menguatkan dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1262/Pdt.G/2017/PA.Jbg. tanggal 22 Mei 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 06 Ramadhan 1439 Hijriyah. Sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/marital yang dilaksanaakan pada tanggal 14 April 2018 oleh Jurusita/Wapan Pengadilan Agama Jombang;3. Menyatakan bahwa iktatan perkawinan antaara Penggugat dan Tergugat tidak ada perjanjian perkawinan;4. Menetapkan harta berupa :4.1. Tanah pekarangan beserta bangunannrumah yang ada di atasnya, terletak di Dusun Klampisan RT.001/RW.004 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dengan persil nomor 97 kelas ll D merupakan bagian dari tanah seluas 0,255 ha an. Almarhum H. Tohir, luas 433 m2, dengan batas-batas : - sebelah Utara : Jalan Desa dan Saluran air; - sebelah Selatan : tanah/rumah milik Mif & Sidrmukhlhis; - sebelah barat : tanah/rumah milik Benny; - sebelah Timur : tanah/rumah milik H. Hasim & Nafiah; Yang di dalamnya berisi4.1.a. 2 (dua) set kursi yaitu; 1 set kursi ukir dan 1 set kursi biasa;4.1.b. (satu) unit Komputer; 4.1.c. (satu) Dipan Kayu; 4.1.d. (lima)Magic Com; 4.1.e (satu) dispenser 4.1,f. 1 ( satu) TV, 24 inc merek sharp 4.1.g. Depo isi ulang air minum ( rusak )4.1.h. 168 buah galon aqua4.1.i. 43 tabung LPG 3 kg.4.2. Sebidang tanah pekarangan SHM Nomor 502 seluas 228 di atas berdiri bangunan toko seluas 96 M2. Dengan isi dagangan berupa sembako, dan khusus toko telah dibagi dua bagian sebelah barat milik Penggugat dan sebelah timur milik Tergugat, yang terletak di dusun Klampisan RT.001/RW.004 Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Saluran air dan jalan Desa; - Sebelah Selatan : tanah Ponikan; - Sebelah Barat : tanah Wagiman; - Sebelah Timur : tanah H. Tohir;4. 3. 1 (satu) unit Toyota kijang tahun pembuatan 1979 dengan Nomor Polisi . 1154 WM atas nama Mujahidin (Tergugat);4.4. 1 (satu) unit Sepeda Motor V80 warna merah tahun pembuatan 1980 dengan Nomor Polisi S. 4393 WM atas nama Tergugat; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;5. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada dictum angka 4 di atas, untuk Penggugat (setengah) bagian, dan Tergugat (setengah) bagian;6. Menghukum Tergugat ungtuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada dictum angka 4 di atas, (setengah) bagian untuk Penggugat, dan (setengah) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan (setengah) menjadi bagian Tergugat;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan harta berupa sepeda Motor merek Honda type Vario tahun pembuatan 2016 Nopol S. 2777 Z atas nama Lilik Hidayah adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;3. Menetapka bagian Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi atas harta bersama pada diktum angka 2 di atas, untuk Penggugat Rekonpensi (setengah) bagian, dan Tergugat Rekonpensi (setengah) bagian;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonpensi, dan (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonpensi, dan apa bila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan (setengah) menjadi bagian Tergugat Rekonpensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.4.647.000.- (empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 286/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 286/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Kasasi : 245 K/Ag/2019
Pertama : 1262/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Statistik5918