- Menyatakan Terdakwa Wiharso als Jecky als Ho Yi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) paket narkotika jenis pil ecstasy warna hijau bertulisan Heineken dibalut lakban warna hitam dengan berat 277, 34 (dua ratus tujuh tujuh koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam
- 1 (satu) buah kaleng bedak bertuliskan Prickly Heat
- 1 (satu) buah koper warna Orange bertuliskan Polo Sonic
- 1 (satu) buah unit HP Samsung merk Samsung warna putih dengan nomor Simcard 082181700393.
- 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo warna hitam dengan nomor Simcard 085378060325..
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BG 5448 IJ
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1041/Pid.Sus/2020/PN Plg |
|
Nomor | 1041/Pid.Sus/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Toch Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara terdakwa Hartono; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 356 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 1041/Pid.Sus/2020/PN Plg
Statistik3113