Putusan PN PANDEGLANG Nomor 47/Pid.Sus/2014/PN. Pdl |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2014/PN. Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | HAK CIPTA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Istiadi |
Hakim Anggota | 1. Raden Nurhayati, 2. Otto Edwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TB SASTRA WIJAYA, NK BIN TB.EMED SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Melakukan Perbuatan Mengumumkan atau Memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara Otomatis setelah Suatu Ciptaan dilahirkan Tanpa Mengurangi Pembatasan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku? ; 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa TB.SASTRA WIJAYA, NK BIN EMED SUJANA selama 1 (satu) tahun 3. Menghukum pula terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;4. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer:036/SPK/KSU-PKS/IV/2012 dan 1 (satu) bundel Kontrak Kerja Nomer (036/KK/KSU/PK/V/2012 tanggal 26 April 2012 antara KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak Banten yang diwakili Wakil Ketua Koperasi Sdr.TB.EDI HARYADI NK dengan Direktur CV Putra Ujung Kulon Sdr.ADE NURYANA; ? 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomer: 042/SPK/KSU/PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 dan 1 (satu) bundel kontrak kerja 042/KK/KSU-PKS/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 antara KSU Paguyuban Kelapa Sawit Pandeglang Lebak-Banten yang diwakili wakil Ketua Koperasi TB.Edi Haryadi NK, dengan Direktur PT Berlian Jamara Prestasi Sdr.Morlan Pasaribu dan Jaintan Pasaribu; ? 1 (satu) buku proyek proposal program Revitalisasi dan Restrukturisasi Kelapa Sawit dan karet Ex Pribun V Banten Selatan pada proposal tersebut mencantumkan logo lambang UNDP;Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/PID/2014/PT.BTN
Kasasi : 1499 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 47 /Pid.Sus/2014 /PN.Pdl
Statistik431118