Putusan PTA MEDAN Nomor 112/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Mah. Achmad Zainullah |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 113/Pdt.G/2017/PA. Mdn, tanggal 13 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1438 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri:I. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut?ah dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp30.000.000.00,-(tiga puluh juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah/pemeliharaan terhadap anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK II, laki-laki, lahir tanggal 13 Maret 2012; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang namanya tersebut pada diktum angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah/pemeliharaan anak tersebut;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp2.500.000.00,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;6. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp391.000.00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 113/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik18552