- Menyatakan terdakwa H. SOLIKHIN bin RASIWAN yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam DAKWAAN KEDUA.
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) TAHUN 3 ( tiga ) BULAN dan denda sebesar Rp.50.000.000 ,- ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan .
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku catatan penerima dan penggunaan atau pengeluaran pembayaran Sertifikat hak atas tanah (Prona) Tahun 2016.
- 1 (satu) buah buku catatan penerima dan penggunaan atau pengeluaran pembayaran Sertifikat hak atas tanah (Prona) Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel copy catatan data laporan keuangan program Prona Tahun 2016 (penerimaan) yang telah diparaf dan ditandatangani oleh sdr. ASEP DIDIT Als DIDIT.
- 1 (satu) bendel copy catatan data laporan keuangan program Prona Tahun 2016 (pengeluaran/penggunaan) yang telah diparaf dan ditandatangani oleh sdr. ASEP DIDIT Als DIDIT.
- 1 (satu) bendel daptar peserta prona Tahun 2016 Desa Kedungwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
- 1 (satu) bendel foto copy Perdes Kedungwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu No.7 Tahun 2015 tentang APBDes TA. 2016.
- 1 (satu) bendel foto copy Perdes Kedungwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan APBDes TA. 2016.
- 2 (dua) bendel foto copy Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2016 Desa Kedungwungu Kec. Anjatan kab. Indramayu semester pertama dan kedua.
- 1 (satu) bendel foto copy Perdes Kedungwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu No.03 Tahun 2016 tentang Rancangan APBDes (RAPBDes) TA. 2017.
- 1 (satu) bendel foto copy Perdes Kedungwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu No.03 Tahun 2017 tentang Perubahan APBDes TA. 2017.
- 2 (dua) bendel foto copy Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2017 Desa Kedungwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu semester pertama dan kedua.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Swadaya Masarakat (Program Prona) tahun 2016 Desa Kedungwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu.
- 74 (tujuh puluh empat) lembar surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh para pemohon program prona perihal pemberian secara iklas masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- sebagai uang lelah untuk petugas yang mengerjakan berkas pengajuan dan petugas membantu pengukuran pembuatan sertifikat prona tertanggal Desember 2016 sampai dengan tertanggal Agustus 2017.
- 48 (empat puluh delapan) lembar surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh para pemohon program prona perihal pemberian biaya secara iklas untuk pembuatan sertifikat prona yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kedungwungu tertanggal Maret 2016.
- 161 (seratus enam puluh satu) lembar surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh para pemohon program prona perihal pemberian uang untuk biaya operasional pembuatan sertifikat (pengukuran, ATK, materai, besi patok dan konsumsi) dan selebihnya diiklaskan untuk swadaya pembangunan kantor Desa Kedunguwungu Kec. Anjatan Kab. Indramayu tertanggal Januari 2018 dan tertanggal Juni 2018.
- 202 (dua ratus dua) lembar surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh para pemohon program prona perihal pengembalian uang kepada pemohon prona yang telah memberikan sejumlah uang pada bulan November 2018.
Putusan PN BANDUNG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Basari Budhi P |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 5 Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 7/Pid.Sus/TPK/2020/PN Bdg
Statistik20779