Putusan PN PEMALANG Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Pml |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2016/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Rachmadi |
Hakim Anggota | Ratih Widayanti, Mas Hardi Polo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli yang dilakukan antara Penggugat (SOLIBAH) dengan Tergugat (AMINUDIN) sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli Nomor: 167/JB/CML/11/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang dibuat dihadapan SUGIHARTO, Sarjana Hukum ? Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pemalang dengan dibuktikan sebagaimana terdapat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 424 seluas 210 m2 dan diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar situasi tanggal 11 Januari 2011 Nomor: 00168/Pulosari/2011 atas nama SOLIBAH (Penggugat) yang terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, sebagaimana dengan batas ? batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah timur : Karyo- Sebelah selatan : Rustam- Sebelah barat : Saluran / Jalan raya pulosari3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Menumpang Tempat Tinggal bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak Penggugat (pemilik) dan pihak Tergugat (yang menumpang) tertanggal 11 Oktober 20154. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan dengan sukarela kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara atau Polisi terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 424 Surat Ukur tanggal 11 Februari 2011 Nomor : 00168/Pulosari/2011 seluas + 210 M2 atas nama : SOLIBAH (penggugat) terletak di Desa Pulosari Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Karyo- Sebelah Selatan : Rustam- Sebelah Barat : Jalan raya Pulosari(Objek sengketa)5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.516.000,00 (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2016/PN Pml
Kasasi : 627 K/Pdt/2018
Banding : 323/Pdt/2017/PT SMG
Statistik7421