- Menyatakan Terdakwa SEPTIAN DWI SAPUTRA bin AHMAD DARMAWAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan rneyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.;
- Membebaskan Terdakwa oteh karena itu dari Dakwaan Pnimair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SEPTIAN DWI SAPUTRA bin AHMAD DARMAWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau melawan Hukum Memiliki, atau Menguasai Narkotika Golongan I hukan tanaman " sebagairnana dalarn Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga Bulan;
- Memerint?hkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalarn rumah tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (du?) plastic bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratonis Kriminalistik diperoteh berat netto seluruhnya 0,2827 gram, dengan sisa hasit pemeniksaan Labkrim didapat berat netto 0,2461 gram
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1365/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1365/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Made Sudani, Hakim Anggota Bambang Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Rp.2.000,- (dua ribu ruipiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1365/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik202