Putusan PN JAYAPURA Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Jap |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M Sitanggang |
Hakim Anggota | Mathius, M.h Alexander Jacob Tetelepta |
Panitera | - Akhmad Zumroni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Turut Tergugat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor. 318/JB/XI/2011 tanggal 29 November 2011 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli beritikad baik yang dilindungi oleh Hukum dan Undang-Undang;4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas 154 m2 (seratus lima puluh empat meter persegi), berdasarkan: Sertifikat Hak Milik No.04067 tanggal 16 Desember 2010, Surat Ukur No.171/STN/2010 tanggal 29 November 2010, yang terletak di Pinggir Jalan Raya Airport Sentani, Kelurahan Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Trigana Air;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Airport Sentani;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan; dan- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Yetty Gunawan.5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.04067 tanggal 16 Desember 2010, Surat Ukur No.171/STN/2010 tanggal 29 November 2010, yang terletak di Pinggir Jalan Raya Airport Sentani, Kelurahan Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, milik Penggugat adalah Sah dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.916.000,00( dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3696 K/Pdt/2021
Pertama : 54/Pdt.G/2019/PN Jap
Statistik18592