Putusan PN RENGAT Nomor 350/Pid.B/2013/PN.RGT |
|
Nomor | 350/Pid.B/2013/PN.RGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ecky A.s. Nitbani |
Hakim Anggota | Wiwin Sulistya, Sh Wimmi .d. Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1 (SATU) TAHUN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN MAJU NAINGGOLAN Bin S. NAINGGOLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHAN MAJU NAINGGOLAN BIN S. NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman berupa serbuk Kristal jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram kemudian dipergunakan untuk pemeriksaan laboratories sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram ; setelah dilakukan pemeriksaan kemudian barang bukti tersebut dikembalikan sebanyak 0.22 (nol koma dua dua) gram, yang selanjutnya dimusnahkan oleh Penyidik sebanyak 0,12 (nol koma satu dua) gram sedangkan sisanya sebanyak 0,1 (nol koma satu) gram dipergunakan untuk pembuktian dalam persidangan;- 1 (satu) unit HP merk Cross type 96 Et warna hitam- 1 (satu) set alat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru merk WearDirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit mobil avanza warna silver metalik No. Pol. BM 1130 QS beserta fotocopy STNK mobil Avanza No.Rangka : MHFM1BA2J9K151859 dan Nomor Mesin : DE07971.Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa6. Membebankan biaya perkarakepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2014/PTR
Kasasi : 761 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 350/Pid.B/ 2013/PN.RGT
Statistik235