Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 4/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE |
|
Nomor | 4/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 4/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTEALFIAN UMAMIT alias ALFIANPidana Khusus - Anak3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Snn |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Panitera | - Alexander Yoel |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Snn tanggal 27 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan tempat pelatihan kerja bagi Anak, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI :1. Menyatakan Anak bernama ALFIAN UMAMIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani dengan syarat:Syarat Umum:- Anak tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun, kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim sebelum masa percobaan tersebut habis, Anak melakukan tindak pidana lagi;Syarat Khusus:1. Anak tetap melanjutkan pendidikan formalnya hingga lulus;2. Anak mengikuti kegiatan pengajian selama 2 (dua) tahun, yang tempatnya akan ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum;6. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar baju kameja seragam sekolah berwarna berwarna putih dengan logo OSIS MAN (Madrasah Aliyah Negeri);? 1 (satu) lembar rok sekolah berwarna abu-abu;? 1 (satu) lembar jilbab sekolah berwarna putih;? 1 (satu) lembar celana short berwarna biru tua;dikembalikan kepada Anak Korban;7. Membebankan Anak membayar biaya perkara dalam kedua tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS-ANAK/2020/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS-ANAK/2020/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE
Pertama : 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Snn
Statistik21185