Putusan PN BANDUNG Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Bdg.,. |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2017/PN Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Pranoto, Jonlar Purba |
Panitera | Enung Hendrawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari para Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menolkak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.4.442.000,- (empat juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) ;DALAM REKONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk sebagian; Menyatakan bahwa Panglima Daerah Militer VII/Diponegoro selaku Penguasa Perang Daerah (Peperda) Jawa Tengah dan Komuvet Daerah Tingkat I Jawa Tengah bukan lembaga yang berwenang memberikan Hak Atas Tanah; Menyatakan dan menetapkan Penggugat dalam rekonpensi PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah pemilik yang sah atas tanah asal bekas Hak Erfpacht Verponding No. 117 seluas 159.813 M2, dahulu dikenal dengan nama Perkebunan Langenharjo/Ampelgading Ambarawa; Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III dalam Rekonpensi agar sesuai dengan kewenangannya memproses Permohonan Hak atas tanah, atas nama PT. Kereta Api (Persero) Indonesia terhadap tanah asal bekas Erfpacht Verponding No. 117 dahulu dikenal dengan nama Perkebunan Langenharjo/Ampelgading Ambarawa, menurut Akta Hak Atas Tanah tertanggal 18 Pebruari 1935 Nomor 107 tertulis atas nama Gennouke Takashi dan Saburo Koseki, Surat Ukur No. 14/1955 tanggal 4 Pebruari 1955 seluas 159.813 M2 yang saat ini atas nama PT. Kereta Api Persero (dahulu Perusahaan Djawatan Kereta Api/DKA) berdasarkan Akta Jual Beli No. 32 tanggal 28 April 1952 dibuat oleh dan dihadapan R.M. Soeprapto, Notaris di Semarang; Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi (PT. Sinar Kartasura) telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan rekonpensi ini, yang hingga kini adalah nihil; Menolak gugatan dalam rekonpensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2017/PN Bdg.,.
Statistik12920