Putusan PN KRAKSAAN Nomor 24/Pdt.G/2018/PN.Krs |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Iwan Gunadi, Prayogi Widodo |
Panitera | Djatimin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa jual-beli yang dilakukan antara H. Abd. Salam (Penggugat) dengan Liwan Djono dan disaksikan serta ditanda-tangani oleh Binanto (Tergugat I) atas obyek sengketa seluas 342 M2 (sebagian dari luas keseluruhan 822 M2 tanah SHM No. 57/Desa Sukodadi atas nama Liwan Djono) sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 109/PPAT/PAITON/2005, tanggal 8 Maret 2005 yang dibuat oleh Camat Paiton selaku PPAT, adalah sudah benar dan sah menurut hukum;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No. 109/PPAT/PAITON/2005, tanggal 8 Maret 2005 yang dibuat oleh Camat Paiton selaku PPAT (sebagaimana tersebut dalam posita No. 10) dengan batas-batas :? Utara : Tanah milik H. Artani / Warung Barokah, sekarang Indomart;? Timur : Jalan PU Paiton-Pakuniran;? Selatan : Tanah hak milik atas nama Liwan Djono;? Barat : Sungai;4. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang dilakukan atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I tanggal 2-02-2007 adalah batal demi hukum;5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa ijin dan atau tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa, adalah secara melawan hak dan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai obyek sengketa serta mendirikan bangunan untuk usaha air minum diatas obyek sengketa, tanpa ijin dan atau tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dari apapun yang berdiri diatasnya dan setelah kosong diserahkan kepada penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwenang;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN.Krs
Statistik6111