Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.S/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 1/Pid.S/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | - Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara atau lebih |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | I Made Pasek, Hj. Nurul Hidayah |
Panitera | I Made Sadia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa NURSADI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara atau lebih;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim disebabkan terpidana sebelum masa percobaan selama 1(satu)tahun terakhir bersalah melakukan suatu tindak pidana, dan denda sebesar Rp 6.000.000;(enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3. Memerintahkan barang bukti berupa; ??? 1 ( satu ) Exemplar Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Pilpres dan Wapres Tahun 2014, TPS 004, Ds Tegal Maja, Kec Tanjung yang sudah dilegalisir??? 1 ( satu ) Exemplar Foto Copy Daftar Pemilih Tetap Pilpres dan Wapres Tahun 2014, TPS 008, Ds Tegal Maja, Kec Tanjung yang sudah dilegalisir??? 1 ( satu ) Exemplar Foto Copy Model C7 TPS 4 ( Daftar Hadir Pemilih ) yang sudah dilegalisir??? 1 ( satu ) Exemplar Foto Copy Model C7 TPS 8 ( Daftar Hadir Pemilih ) yang sudah dilegalisir??? 1 ( satu ) Lembar Formulir Model C6, atas nama NURSADI yang sudah dilegalisir??? 1 ( satu ) Lembar Formulir Model C6, atas nama AGUNG yang sudah dilegalisir??? 1 ( satu ) Lembar Surat Mandat Saksi dari Tim Kampaye Nasional Capres dan Cawapres PRABOWO ??? HATTA kepada NURSADI, tanggal 05 Juli 2014 yang sudah dilegalisir??? 1 ( satu ) Lembar Surat Mandat Saksi dari Tim Pemenangan JOKO WIDODO ??? JUSUF KALA kepada AGUNG, tanggal 07 Juli 2014 yang sudah dilegalisirDikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.S/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.S/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.S/2014/PN Mtr
Statistik4832