- Menyatakan Terdakwa Eddy Alias Ahui Anak Dari Atin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eddy Alias Ahui Anak Dari Atin oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 45 (empat puluh lima) bungkus/kemasan plastik berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Kalianda Nomor: 89/10590.00/2019 tanggal 27 November 2019 dengan berat kotor empat puluh lima kilogram), dimana kristal warna putih tersebut seberat 44.775 (empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) gram dan tablet warna krem bentuk kepala katak sebanyak 29.970 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh) butir oleh Penyidik telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 18 Desember 2019 dan telah dilakukan penyisihan kristal warna putih seberat 225 (dua ratus dua puluh lima) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan pil extacy sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium oleh BNN dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BNN diperoleh sisa kristal warna putih berat netto 187,0092 (seratus delapan puluh tujuh koma nol nol sembilan dua) gram dan sisa tablet warna crem bentuk kepala katak dengan berat netto 11,9605 (sebelas koma sembilan enam nol lima) gram;
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna hitam Nomor Polisi BM 1535 NF;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor SIM 082233642769;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor SIM 081337934868;
Putusan PN KALIANDA Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik18250