Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 143/Pid.B-LH/2019/PN Klk |
|
Nomor | 143/Pid.B-LH/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PERKEBUNAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | -emna Aulia, Gustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Hj. Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMAD PUNDING JAHARI BIN JAHARI (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TIDAK SAH MENGERJAKAN DAN MENGUASAI LAHAN PERKEBUNAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD PUNDING JAHARI Bin JAHARI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah mengerjakan dan menguasai Lahan Perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator PC 200, Merk Komatsu PC200, warna kuning;dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah;- 14 (empat belas) lembar fotocopy surat perjanjian penunjukan jasa pekerjaan persiapan lahan kebun sawit, dengan nomor : CLD/019/VIII/2018, tanggal 1 Agustus 2018 antara Sdr. TIMBUL SINAGA sebagai pemilik perkebunan dengan Sdr. HARSON;- 15 (lima belas) lembar Surat perjanjian penunjukan jasa pengerjaan persiapan lahan kebun sawit, Nomor : Kosong, tanggal 12 September 2018, antara Sdr. HARSON sebagai pemegang kontrak pembukaan lahan dengan Sdr. MUHAMAD NURHADI Sebagai Sub-Kontraktor pengadaan jasa persiapan lahan kebun kelapa sawit;- 4 (empat) Buah buku merk OKEY, yang isinya catatan kegiatan perkebunan kelapa sawit;tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah gunting pemotong kabel warna hijau dengan pegangan dililit karet warna hitam;dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1182 K/Pid.Sus-LH/2020
Pertama : 143/Pid.B-LH/2019/PN Klk
Statistik3911398