- Menyatakan terdakwa FADHLUN JAMALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) examplar fotocopy Surat pernyataan No. Legalisasi 014 / LEG / III / 2015;
- 1 (satu) examplar fotocopy Surat Kuasa No. Legalisasi : 015 / LEG / III / 2015;
- 1 (satu) examplar fotocopy Surat kuasa No Legalisasi : 016 / LEG / III / 2015;
- 1(satu) buah fotocopy Buku Tabungan BNI No rek 0062367795 an.Abdullah Hasan .
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat berlogo PT. Red Ribbon Indonesia, Cold Storage, Marine Product, Export-Import.;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Hibah An. H. ABDUL HASAN;
- 1 (satu) buku fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 1265;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Bukti Pengiriman Uang Bank Aceh an. Hj. HASNAH BASYAH ;
- 1(satu) buku fotocopy Sertifikat TANDA BUKTI HAK No. 1265 an. FADHLUN JAMALI ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Aplikasi Formulir Permohonan Kredit an. FADHLUN JAMALI
- 1 (satu) fotocopy Akta Perjanjian Kredit
- Fotocopy Rekening Koran an. FADHLUN JAMALI
Putusan PN MEDAN Nomor 1765/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 1765/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deson Togatorop, Br Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Bangun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2000.- (Dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1765/Pid.B/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1765/Pid.B/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 712 K/Pid/2019
Pertama : 1765/Pid.B/2018/PN Mdn
Statistik6740