Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 138/Pid.B/2015/PN Tbh |
|
Nomor | 138/Pid.B/2015/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | - Lukman Nulhakim, - Budi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SUNARTO Alias YANTO Alias JUHELMI Alias EMI Bin SAMSUAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Secara bersama-sama Melakukan Pembunuhan Berencana?; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SUNARTO Alias YANTO Alias JUHELMI Alias EMI Bin SAMSUAR diatas dengan pidana penjara Seumur Hidup;3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) helai kain sarung bermotif kotak?kotak warna hijau putih Merk AL-AMIR; 2) 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah warna abu?abu bergaris hitam Merk New Ace terdapat bercak darah;3) 1 (satu) helai singlet warna putih Merk Crocodile terdapat bercak darah;4) 1 (satu) utas tali nilon warna kemerahan dengan panjang lebih kurang 47 (empat puluh tujuh) sentimeter yang sudah di potong oleh Tim Medis;5) 1 (satu) buah gigi palsu bagian atas;6) 1 (satu) helai celana dalam warna biru Merk NIKE;7) 1 (satu) helai baju daster lengan panjang bermotif batik Merk SYA-MIA;8) 1 (satu) utas potongan tali Nillon warn abu?abu sepanjang lebih kurang 47 (empat puluh tujuh) sentimeter yang sudah dipotong oleh Tim Medis. 9) 1 (satu) utas potongan tali Nillon warn abu?abu sepanjang lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) sentimeter yang sudah dipotong oleh Tim Medis; 10) 1 (satu) utas potongan tali Nillon warna abu?abu yang terikat pada segumpal rambut yang sudah di potong oleh Tim Medis; 11) 1 (satu) buah gigi palsu bagian atas; 12) 1 (satu) helai celana pendek warna biru dengan renda warna biru muda;13) 1 (satu) utas tali bahan Nillon warna hijau sepanjang lebih kurang 120 (seratus dua puluh) sentimeter dengan kedua bagian ujung telah di simpul berbentuk lingkaran.Dirampas untuk dimusnahkan;1) Uang sejumlah Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 73 lembar;2) 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG Type GT.E1272 warna putih serta satu buah kartu SIM Telkomsel;3) 1 (satu) unit handphone Merk NOKIA Type 1280 warna hitam tanpa kartu SIM;4) 1 (satu) buah cincin Assesoris imitasi;5) 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit 100 cc warna hitam plat nomor polisi BM 3394 GK dengan Nomor Rangka MH1HB71138 K371418 dan Nomor Mesin HB71E1368684. Dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu Saksi IDRIS Alias ANDES Bin H. Harun;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 194/PID.B/2015/PT.PBR.
Pertama : 138/Pid.B /2015/PN.Tbh.
Statistik12024