Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2317/Pid. Sus/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 2317/Pid. Sus/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahru Rizal |
Hakim Anggota | Twis Retno Ruswandari., Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AGUS SAHPUTRA Alias APEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual, Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ???;-2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan;-3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;-5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 8,42 (delapan koma empat puluh dua) Gram ;-- 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik ;-- 1 (satu) Bungkus Palstik Klip yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus Plastik Klip Kosong ;- Dirampas untuk dimusnahkan;-- Uang Tunai senilai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;-Dirampas untuk Negara ;-6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2317/Pid. Sus/2015/PN Lbp
Statistik181