Putusan PN MAKASSAR Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Salman Luthan. |
Hakim Anggota | H. Syamsul Rakan Chaniago, Mh Lumme |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mks tanggal 09 Januari 2017; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Terdakwa Drs. ANDI MAPPATUNRU, SH. MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "KORUPSI"; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan Iamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bundel Fotocopy Nomor: 05/KONTRAK/DPU-CK/DAU/JP/IX/2013, tanggal 24 September 2013 tentang Jasa Konstruksi Pembangunan Drainase Jalan Karya Berdasarkan Kontrak Harga Satuan; 2 (dua) embar Serah Terima Ke I (pertama) Pekerjaan Nomor: 43/Pro-CK/DAU/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013 Pembangunan Drainase Jalan Karya Kel. Empoang.; 1 (satu) lembar rekening Koran PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No.: 020-003-000010237-0, nama nasabah Ayumi Jaya CV, periode 11 September 2013 s/d 11 September 2013 (telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama SYAMSUDDIN, SE) 1 (satu) rangkap Salinan Akta Notaris Nomor: 51 tentang Perseroan Kemandiran CV. Ayumi Jaya tanggal 16 Maret 2011 1 (satu) satu rangkap fotocopy Dokumen Kontrak Nomor: 04/KONTRAK/DPU-CK/DAU/JP/IX/2013, tanggal 24 September 2013 tentang Jasa Konstruksi Pemasangan Peving Blok Jalan Karya antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan CV. Hasma Jaya Putri; 1 (satu) rangkap fotocopy Proposal Permintaan Dana Tahap Pertama (I) pelaksana CV. Hasma Jaya Putri No Kontrak: 04/KONTRAK/DPU-CK/DAU/JP/IX/2013, tanggal 24 September 2013; 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tim PPHP Pekerjaan No: 14/BA-PPHP/CK-DAU/JP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013; 1 (satu) rangkap rangkap fotocopy Serah Terima Tahap I (pertama) Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Peving Blok Jalan Karya Kel. Empoang; 1 (satu) rangkap fotocopy Serah Terima Tahap II (50%) Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Peving Blok Jalan Karya Kel. Empoang; 1 (satu) rangkap fotocopy Serah Terima Tahap III (45%) Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Peving Blok Jalan Karya Kel. Empoang 1 (satu) rangkap fotocopy Serah Terima Tahap IV (5%) Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Peving Blok Jalan Karya Kel. Empoang 2 (dua) lembar fotocopy Jaminan Pembayaran Uang Muka dan Jaminan Pekerjaan dari PT. Asuransi Parolamas. 1 (satu) rangkap dokumen kontrak kerja No. 95/DPU/CK-DAU/PL/KONTRAK/IX/2013 tanggal 17 September 2013 antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan CV. Manuruki Jaya; 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Notaris Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran DAsar CV. Manuruki Jaya tanggal 24 Oktober 2008 No. 11; 2 (dua) lembar rekening Koran Nomor : 020-003-000014243-2 atas nama nasabah: Muh. Sain Dg. Jale CV. Manuruki Jaya 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Kontrak Nomor: 88 /DPU/CK-DAU/FL/KONTRAK/IX/2013, tanggal 17 September 2013 tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Sumur Desa Bungeng antar Kuasa Pengguna Anggaran dengan CV. Elyati; 2 (dua) lembar rekening Koran No. 020-003-000006010-5 Nama Nasabah CV. Elyati; 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pembangunan Sumur Bor Desa Bungeng No. Kontrak: 88 /DPU/CK-DAU/FL/KONTRAK/IX/2013, tanggal 17 September 2013. 1 (satu) rangkap Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 19/SP/DPU-BM/PL-DAU/IX/2013 tanggal 23 September 2013 Penyedia Jasa: CV. RATU INDAH; 1 (satu) rangkap Akta Notaris CV. RARU INDAH Tanggal 02 Januari 2002 Nomor: 01; 2 (dua) lembar rekening Koran Nomor: 020-003-000020102-1 atas Nama Nasabah CV. RATU INDAH; 1 (satu) rangkap SP2D dengan Nomor SPM: 00629/SPM/XI/2013 Tanggal 13 November 2013. 1 (satu) lembar fotocopy rekening Koran Nomor: 020-003-0000077945-5 atas Nama Nasabah CV. Hasma Jaya Putri. 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen SP2D, SPP, dan SPM CV. RAHMAT LESTARI pembayaran tahap II, III dan IV tanggal 24 Desember 2013; 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen SP2D, SPP dan SPM CV. SRI MUSLIHAH pembayaran tahap II, III dan IV tanggal 24 Desember 2013; 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen SP2D, SPP dan SPM CV. RATU INDAH pembayaran tahap I tanggal 03 Oktober 2013, dan pembayaran tahap II, III dan IV tanggal 14 November 2013; 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen SP2D, SPP dan SPM CV. MANNURUKI JAYA pembayaran tahap I tanggal 03 Oktober 2013 dan pembayaran tahap II dan III tanggal 16 Desember 2013, SPM dan SPP III dan IV tanggal 12 Desember 2013; 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen SP2D, SPP dan SPM CV. HASMA JAYA PUTRI pembayran tahap I tanggal 03 Oktober 2013, pembayaran tahap II dan III tanggal 12 Desember dan 16 Desember 2013 dan pembayaran tahap III dan IV tanggal 24 dan 25 Desember 2013; 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen SP2D, SPP dan SPM CV. AYUMI JAYA pembayaran tahap I tanggal 03 Oktober 2013 , pembayaran tahap II tanggal 18 November 2013 dan pembayaran tahap III dan IV tanggal 24 dan 25 Desember 2013. 1 (satu) bundel asli Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor: 03 Tahun 2013 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 (telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama SYAMSUDDIN, SE); 1 (satu) bundel asli Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto No: 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 (telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama SYAMSUDDIN, SE) 1 (satu) bundel fotocopy Program Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 Januari 2013 sebesar Rp. 23.254.400.000,- (telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama SYAMSUDDIN, SE). 1 (satu) lembar Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 2500/ VIII/ Tahun 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto tanggal 20 Agustus 2009, beserta Lampirannya I, II (Terlampir dalam berkas perkara). Barang Bukti No 1 s/d No 33, masing-masing dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1153 K/PID.SUS/2017
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mks
Statistik437185