Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 625/PID.SUS/2016/PN RAP |
|
Nomor | 625/PID.SUS/2016/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | - Deni Albar, - Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Paisal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Paisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik klip seberat 0,18 gram netto ;- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram netto ;- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna kecil kosong ;- 1 (satu) buah kotak plastik kecil berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong ;- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam ;Dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1127K/Pid. Sus/2017
Pertama : 625/Pid. Sus/2016/PN.Rap
Statistik437