Putusan PN SIBOLGA Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Obaja D. J. H. Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa OBET MARTUA MANURUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit KM. Sumber Rezeki;? Dokumen yang terdiri dari:a. SIPI: 26.16.0001.50.51653 berlaku s/d 29 Mei 2017;b. SIUP: 02.04.02.0292.4956;c. SKPKPI: PK.005/7/15/KSOP-SBG 16 s/d 29 Mei 2017;d. Pas Besar: PK.205/2/6/KSOP-SBG 2016;? Alat Navigasi yang terdiri dari:a. 1 (satu) unit Radio Icom ICE-707;b. 1 (satu) unit GPS Garmin 128i;c. 1 (satu) unit Echosounder Merk Osca AE-667 MK-II;d. 1 (satu) unit Echosounder MM EC APS 336;e. 1 (satu) unit Kompas Magnet;f. 1 (satu) unit Bateray Charger Accu;g. 1 (satu) unit Teropong Nicon Action EX; ? 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/Jaring Malong;? 15 (lima belas) buah Drum Plastik;? 4 (empat) buah Fiber Air;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;? Berita Acara Pemusnahan Barbuk Ikan No. BA/14/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik TNI AL Sibolga (terlampir dalam berkas perkara);5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2540 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 36/Pid.Sus/2017/PN.Sbg
Statistik8123