Putusan PN BANGKO Nomor 124/Pid.Sus/2016/PN Bko |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2016/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudar |
Hakim Anggota | Yofistian, Bungaran Pakpahan |
Panitera | Aris Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Syamsudin als Syamsu bin H. Husin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Primair ;2. Membebaskan terdakwa Syamsudin als Syamsu bin H. Husin dari dakwaan tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Syamsudin als Syamsu bin H. Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ???.4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsudin als Syamsu bin H. Husin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 5 (lima) bungkus plastik kecil warna bening berisi narkotika jenis shabu ;- 2 (dua) potongan aluminium foil ;- 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari pipet plastik ;- 3 (tiga) buah pirek kaca ;- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol sprite warna hijau ;- 1 (satu) buah kompor ;- 1 (satu) buah korek api gas ;- 1 (satu) buah gunting kecil ;- 2 (dua) buah jarum terbuat dari stenlis ;- 1 (satu) buah cotton buds ;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia X2 warna merah hitam beserta sim card ;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type RM 908 warna biru hitam beserta sim card ;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 769 warna merah hitam beserta sim card ;- 1 (satu) handphone merk Nokia type RM 1208 warna hitam beserta sim card ;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Lipat warna hitam beserta sim card;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card ;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang sebesar Rp. 13.599.000,- (tiga belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada terdakwa Syamsudin alias Syamsu bin H. Husin.8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2016/PN Bko
Statistik573