- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat yakni : SUMINI; NASI?AH dan RIZA TRY BUWONO; adalah ahli waris sah dari Almh. Waginten Dullah ditulis juga Waginten Doellah yang meninggal dunia pada 05 April 1983;
- Menyatakan bahwa tanah Letter C Desa No. 298; Persil 125 Klas D.II; seluas 2.050 M2; terletak di Dusun Pilang Bangu Desa Gunungsari Kec. Beji Kab. Pasuruan (yang kini didirikan bangunan rumah oleh Para Tergugat) dikuasai/diduduki oleh Para Tergugat secara tidak sah/melanggar hukum yang sudah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat berikut orang-orang siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera membongkar bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Leter C +milik Para Penggugat tersebut dan segera mengosongkan tanah milik Para Penggugat tersebut;
- Menghukum Para Tergugat selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, bilamana perlu pengosongan tersebut dengan bantuan Alat Negara sebagaimana seharusnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Bil |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp2.512.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2430 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 552 PK/Pdt/2022
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN Bil
Statistik12115