Putusan PN DENPASAR Nomor 722/Pid.Sus/2014/PN.Dps. |
|
Nomor | 722/Pid.Sus/2014/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Erly Soelistyarini, I Gede Ketut Wanugraha |
Panitera | I Gede Ketut Rantam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa terdakwa R. ACHMAD NUGROHO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? ; ----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) Tahun, 2 ( duqa ) bulan ;-------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening Narkotika jenis MA (Metamfetamina)/ Sabhu berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram (A)??? 1 (satu) bekas kotak rokok Sampoerna Mild berisi 5 (lima) plastic klip berisi kristal bening Narkotika jenis MA (Metamfetamina)/ Sabhu berat bersih masing-masing :---------------------------------------------------------------------------------- 0,21 (nol koma dua satu) gram (B1) ;-------------------------------------------------- 0,26 (nol koma dua enam) gram (B2) ;------------------------------------------------- 0,01 (nol koma nol satu) gram (B3) ;--------------------------------------------------- 0,27 (nol koma dua tujuh) gram (B4) ;-------------------------------------------------- 0,11 (nol koma satu satu) gram (B5) ;-------------------------------------------------??? 10 (sepuluh) plastic klip kosong, 1 (satu) botol plastic, 2 (dua) pipa kaca, 3 (tiga) potong pipet ;-----------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) picis celana pendek warna hijau muda ;--------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 722/Pid.Sus/2014/PN.Dps.
Statistik170