- Menyatakan Terdakwa Erizal panggilan Zal alias Deri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erizal panggilan Zal alias Deri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 linting ganja bercampur dengan tembakau rokok;
- 1 kotak rokok merk Dunhill warna putih;
- 1 handphone merk I Cherry warna putih;;
- 1 kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih warna ptih;;
- 1 papier warna putih;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Suryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syufrinaldi, Hakim Anggota Purnomo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Arisqi Gusmalayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1910 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 105/Pid.Sus/2020/PN. Pmn.
Statistik7110